Over kredit mobil kerap menjadi solusi alternatif bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. Tapi, sebelum Anda mengambil alih kredit mobil, ketahui dulu definisi dan tips over kredit mobil dalam ulasan berikut ini!
Apa Itu Over Kredit Mobil?
Over kredit mobil merupakan transaksi jual beli kendaraan yang statusnya masih belum lunas. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada mereka yang tidak mampu membayar angsuran mobil atau bisa juga karena keinginan untuk membeli mobil baru.
Pada skema over kredit mobil, pihak pertama yang mengalihkan kredit mobilnya ke pihak kedua akan mendapatkan kompensasi berupa uang tunai sebagai pengganti uang muka (Down Payment/DP).
Sementara itu, pihak kedua akan meneruskan sisa cicilan sebelumnya. Dengan begitu, pihak pertama sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar sisa angsuran karena kreditnya sudah dialihkan ke pihak kedua atau selaku pembeli.
Tips Melakukan Over Kredit Mobil
Saat memutuskan untuk membeli mobil bekas maupun baru melalui skema over kredit, sebaiknya Anda harus cermat dan mengetahui tips berikut ini.
-
Diketahui oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan
Ketika hendak melakukan over kredit mobil, sebaiknya selalu libatkan pihak bank atau perusahaan pembiayaan mobil Anda. Kenapa demikian? Ini bertujuan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan ke depannya setelah pengambilalihan status kepemilikan kredit.
Apalagi, mobil yang dikredit merupakan jaminan utang debitur kepada bank. Oleh karena itu, keterlibatan bank menjadi hal krusial saat hendak melakukan over kredit. Sebaliknya, jika dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank, maka berisiko untuk menerima sanksi berupa biaya ganti rugi.
-
Pembeli perlu melanjutkan cicilan
Jika proses over kredit disetujui, pihak kedua selaku pembeli memiliki kewajiban untuk melanjutkan cicilan yang sudah berjalan hingga selesai. Di samping itu, pihak kedua ini juga harus membayar biaya kompensasi atas DP dan angsuran yang sudah dibayarkan pihak pertama sebelumnya.
-
Transparansi dan perjanjian kontrak
Hal lain yang tidak kalah penting saat melakukan over kredit mobil adalah adanya transparansi pembayaran. Dengan kata lain, pihak pertama wajib menyediakan informasi pembayaran kredit yang meliputi:
- Pembayaran angsuran sejak bulan pertama
- Jumlah DP yang dibayarkan
- Pembiayaan lainnya
Jika sudah, pastikan pihak pertama dan kedua memiliki kontrak atau surat pernjanjian over kredit mobil yang mengharuskan pihak pertama selaku penjual memiliki kewajiban untuk melunasi semua cicilan dan denda apabila terjadi kredit macet sebelumnya.
-
Melengkapi persyaratan
Sebagai pihak kedua atau selaku pembeli, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum mengambil alih kredit mobil. Persyaratan tersebut meliputi:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan slip gaji atau surat keterangan kerja asli
- Salinan rekening koran tiga bulan terakhir
- Salinan rekening listrik/PBB/rekening telepon
-
Cek performa mesin dan kelengkapan surat-surat
Kebanyakan, mobil yang dijual secara over kredit masih terbilang baru, meski begitu bukan berarti Anda melewatkan untuk mengecek performa mesin. Ada baiknya Anda melakukan inspeksi secara teliti sebelum membeli mobil.
Supaya lebih maksimal, Anda bisa membawa montir pribadi untuk membantu performa mesin kendaraan yang akan dibeli. Selain mesin, Anda juga harus mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan yang mencakup STNK, BPKB, pajak, dan lain sebagainya.
Keuntungan dan Kerugian Membeli Mobil Secara Over Kredit
Membeli mobil dengan skema over kredit tentu memiliki keuntungan dan kerugian. Calon pembeli harus benar-benar memahami kelebihan dan kekurangan agar tidak kecewa setelah melakukannya.
Kelebihan
- Harga mobil yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan kredit mobil baru
- Bisa mendapatkan mobil dengan tahun muda atau kadang relatif baru
- Garansi dealer yang kadang masih berlaku
- Jangka waktu cicilan yang lebih pendek
- Premi asuransi mobil yang lebih murah
- Tanpa harus melakukan survei yang panjang
Kekurangan
- Akan melibatkan berbagai pihak agar sesuai dengan prosedur hukum
- Butuh biaya untuk proses administrasi dan balik nama
Panduan Over Kredit di BCA Finance
BCA Finance tidak hanya membantu nasabahnya mewujudkan keinginan untuk memiliki mobil impian, baik baru maupun second. Tapi juga membantu nasabahnya yang ingin melakukan over kredit mobil ke pihak kedua atau pembeli.
Over kredit mobil di BCA Finance mudah dilakukan. Berikut adalah panduannya.
- Pemohon over kredit mobil di BCA Finance dilakukan satu bulan sebelum waktu jatuh tempo
- Nasabah BCA Finance dan calon nasabah wajib hadir ke kantor cabang BCA Finance untuk melakukan permohonan over kredit
- Suku bunga dan ketentuan lain mengikuti prosedur over kredit dari BCA Finance
- Asuransi jiwa (Credit Protection) akan gugur dan tidak dapat diajukan kembali
Sementara untuk dokumen yang wajib dipersiapkan pihak 1 & 2 meliputi:
Pihak ke-1 (nasabah BCA Finance)
- KTP asli
- STNK asli (pajak masih berlaku hingga tanggal realisasi over kredit)
- Kwitansi jual-beli bermaterai yang berisikan nominal dan data kendaraan
- Jiwa masih ada kewajiban yang belum terbayarkan, maka pihak 1 wajib melakukan pelunasan sebelum dilakukan over kredit
Pihak ke-2 (calon nasabah baru)
- KTP asli
- KTP asli pasangan
- KK
- Akta nikah
- Formulir Aplikasi Pembiayaan
- 2 lembar kwitansi jual beli di atas materai
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), khusus wiraswasta
- Izin praktik, khusus profesional
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Melengkapi pengajuan SLIK OJK
BCA Finance selalu memberikan kemudahan untuk mewujudkan mobil impian Anda. Bagi Anda yang tertarik untuk kredit mobil, segera kunjungi laman website resmi BCA Finance sekarang atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Views: 7